#Proses Registrasi

2020-07-1515:11:33




.
  1. Pembelian produk kayu Perum Perhutani secara online melalui Penjualan Online Toko Perhutani (POTP) dapat dilakukan setiap hari :
    • senin s.d. sabtu mulai pukul 08.00 s/d 23.00 WIB
    • minggu mulai pukul pukul 09.00 s/d 23.00 WIB.
  2. Pelayanan pengambilan produk dilakukan H+1 setelah tanggal kuitansi, pelayanan dilakukan pada saat jam kerja.
  3. Sebelum mengajukan pembelian kayu pada POTP, pembeli wajib melakukan registrasi baik untuk pembelian kayu retail, pembelian kontrak, maupun lelang  premium.
  4. Registrasi tipe pembeli Perseorangan data yang diperlukan saat registrasi terdiri dari: Nama lengkap, Email, Tanggal Lahir, No Telepon, No KTP, No NPWP, dokumen PBPHH perorangan (surat keterangan pernyataan teknis) + NIB. Pembeli perseorangan wajib melakukan upload Foto KTP dan NPWP (jika ada), dokumen PBPHH perorangan (surat keterangan pernyataan teknis) + NIB pada sistem pembelian kayu online Perum Perhutani. Dokumen atau Foto yang di upload minimal berkapasitas 300KB. Apabila data registrasi tidak lengkap, maka akun baru yang di register tidak dapat dilakukan validasi. Pastikan nomor telepon atau HP yang di daftarkan aktif untuk dapat dilakukan validasi pendaftaran oleh Tim Contact Center pada jam 12.00 s.d. 14.00 WIB dan pada jam 16.00 s.d. 18.00 WIB melalui nomor contact center +62811910235 atau 1500235.
  5. Registrasi tipe pembeli Perusahaan data yang diperlukan saat registrasi terdiri dari: Nama Lengkap, Email, Tanggal Lahir, No Telepon, No KTP, No NPWP, Nama Perusahaan, Jabatan, No SIUP, No PBPHH + NIB, No Kartu Ganis. Pembeli perusahaan wajib melakukan upload Dokumen SIUP Asli, PBPHH + NIB Asli, KTP Asli, Kartu Ganis pemilik perusahaan atau surat kuasa pengurusan dan NPWP Asli ke sistem pembelian kayu online Perum Perhutani. Dokumen atau Foto yang di upload minimal berkapasitas 300KB. Apabila data registrasi tidak lengkap, maka akun member baru yang di register tidak dapat dilakukan validasi. (Untuk Perusahaan yang tidak untuk mengajukan Penjualan Online Toko Perhutani Kontrak PBPHH + NIB bisa diganti TDP). Pastikan nomor telepon atau HP yang di daftarkan aktif untuk dapat dilakukan validasi pendaftaran oleh Tim Contact Center pada jam 12.00 s.d. 14.00 WIB dan pada jam 16.00 s.d. 18.00 WIB melalui nomor contact center +62811910235 atau 1500235.
  6. Pembeli yang sudah sukses melakukan registrasi akan menerima notifikasi username dan password lewat email dan/atau sms.
  7. Username dan password menjadi tanggungjawab pemilik. Untuk keamanan data, pembeli dianjurkan melakukan penggantian password secara berkala dan menjaga kerahasiaan password. Perum Perhutani tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan username dan password.
  8. Registrasi tipe pembeli perseorangan hanya diperbolehkan 1 username saja.
  9. Registrasi tipe pembeli perusahaan hanya diperbolehkan memiliki maksimal 5 akun atau 5 username untuk 1 perusahaan, dan hanya diperbolehkan memberikan surat kuasa kepada maksimal 5 (lima) orang dan atau 1 orang hanya diperbolehkan mendapatkan surat kuasa dari maksimal 5 (lima) perusahaan.
  10. Untuk memastikan validasi dokumen, Admin Toko Perhutani akan melakukan pengecekan file dokumen yang diupload dengan isian form regristrasi. (KTP, NPWP, SIUP, PBPHH + NIB, Kartu Ganis).
  11. Khusus untuk dokumen surat kuasa dari perusahaan pemberi kuasa kepada yang dikuasakan harus divalidasi kepada perusahaan pemberi kuasa.
  12. Pembeli Perusahaan yang mengajukan Permohonan Pembelian Kayu melalui Kontrak akan diverifikasi lebih lanjut oleh General Manager terkait validasinya (KTP, NPWP, SIUP, PBPHH + NIB, Kartu Ganis dan Surat Kuasa bagi Penerima Kuasa).
  13. Surat Keterangan pinjam pakai Kartu Ganis harus divalidasi dan dilegalisir oleh BPHP (Balai Pengelola Hutan Produksi) setempat.