Toko Perhutani
Toko Perhutani | Home Article
  • slidebg1


Ketelusuran Kayu TokoPerhutani untuk Mendukung Due Diligence EUDR




Posted by : Muhammad Hafidz | 30 September 2026 16:25


Seiring meningkatnya kebutuhan pasar internasional terhadap produk kayu yang memiliki asal-usul jelas dan dapat ditelusuri, European Union Deforestation Regulation (EUDR) menjadi salah satu ketentuan penting yang perlu diperhatikan oleh pelaku usaha yang menempatkan produk kayu dalam rantai pasok yang berkaitan dengan pasar Uni Eropa.

EUDR bertujuan memastikan produk yang tercakup dalam regulasi tersebut bebas dari deforestasi dan diproduksi secara legal sesuai peraturan negara tempat produksinya. Untuk produk berbahan kayu, proses due diligence juga membutuhkan informasi mengenai spesies kayu, sumber produksi, negara produksi, serta geolokasi lokasi produksi.

Bagi mitra yang memperoleh kayu melalui TokoPerhutani dan selanjutnya mengolah atau memasarkannya dalam rantai pasok yang berkaitan dengan pasar Uni Eropa, ketersediaan informasi mengenai asal-usul, ketelusuran, legalitas, spesies, dan lokasi sumber kayu menjadi bagian penting dari dokumentasi yang dapat mendukung proses due diligence.


*****************************


Data Ketelusuran Kayu

Informasi kayu yang diperoleh melalui TokoPerhutani dapat ditelusuri berdasarkan dokumen transaksi dan data sumber kayu yang tersedia melalui mekanisme ketelusuran yang berlaku.

Data yang dapat menjadi pendukung antara lain:

·      Identitas dan jenis/spesies kayu;

·      Nama umum dan, apabila tersedia, nama ilmiah spesies kayu;

·      Volume atau jumlah kayu;

·      ID kapling atau identitas sumber kayu;

·      Informasi lokasi sumber kayu;

·      Dokumen transaksi pembelian;

·      Dokumen angkutan hasil hutan, seperti SKSHHK;

·      Informasi legalitas dan ketelusuran kayu;

·      Informasi sertifikasi atau FSC Claim apabila berlaku pada transaksi terkait; dan

·      Dokumen pendukung lainnya sesuai kebutuhan dan ketersediaan data.


Untuk produk kayu yang tercakup EUDR, informasi mengenai nama umum dan nama ilmiah spesies kayu, geolokasi seluruh lokasi produksi yang relevan, negara produksi, serta tanggal atau rentang waktu produksi merupakan bagian dari informasi yang perlu diperhatikan dalam proses due diligence.

Penting: ketersediaan suatu data dalam dokumen TokoPerhutani tidak dengan sendirinya berarti seluruh persyaratan EUDR telah terpenuhi. Kesesuaian dan kecukupan data tetap perlu dinilai oleh pihak yang memiliki kewajiban berdasarkan peran dan ketentuan EUDR.


*****************************


Peran SVLK, SILK, dan LPVI

SVLK/SVLK+ dan SILK merupakan bagian dari mekanisme legalitas dan ketelusuran hasil hutan di Indonesia. Dalam mekanisme tersebut, Perum Perhutani menyediakan data sumber dan informasi ketelusuran sesuai kewenangannya, sedangkan proses penilaian atau verifikasi dilakukan melalui mekanisme dan lembaga yang berwenang, termasuk Lembaga Penilai dan Verifikasi Independen (LPVI).

Data yang dapat menjadi bagian dari informasi pendukung meliputi:

·      Identitas sumber kayu;

·      ID kapling;

·      Dokumen transaksi;

·      Dokumen angkutan;

·      Informasi legalitas; dan

·      Informasi ketelusuran lainnya.


Namun, pemenuhan EUDR tidak hanya ditentukan oleh kepemilikan sertifikat SVLK, SVLK+, atau FSC. EUDR memiliki persyaratan tersendiri mengenai informasi produk, spesies, negara produksi, geolokasi, legalitas, status bebas deforestasi/forest degradation, serta proses due diligence. Sertifikasi atau verifikasi pihak ketiga dapat digunakan sebagai informasi pendukung, tetapi tidak secara otomatis menggantikan kewajiban yang ditetapkan EUDR.


*****************************


Dokumen yang Dapat Menjadi Data Pendukung

Mitra atau pembeli yang membutuhkan informasi untuk kepentingan rantai pasok terkait EUDR dapat menggunakan dokumen transaksi yang diterima dari TokoPerhutani sebagai bagian dari dokumentasi ketelusuran.

1. Dokumen Transaksi

Kwitansi atau dokumen transaksi menunjukkan informasi mengenai pembelian kayu melalui TokoPerhutani dan dapat digunakan sebagai bagian dari dokumentasi rantai pasok.

2. Lampiran Detail Kapling

Lampiran detail kapling memuat identitas atau ID kapling yang dapat membantu menghubungkan produk dengan sumber kayunya.

3. SKSHHK

SKSHHK merupakan bagian dari dokumentasi legalitas dan ketelusuran pengangkutan hasil hutan sesuai mekanisme yang berlaku.

4. Informasi Lokasi/Geolokasi

Informasi lokasi sumber kayu yang tersedia melalui mekanisme ketelusuran resmi dapat menjadi data pendukung kebutuhan geolokasi EUDR.

EUDR mensyaratkan geolokasi seluruh lokasi produksi yang relevan. Dalam sistem informasi EUDR, geolokasi harus disampaikan dalam format yang memenuhi persyaratan teknis sistem, termasuk koordinat geografis yang sesuai.

5. Informasi Spesies

Untuk produk berbahan kayu yang tercakup EUDR, informasi mengenai nama umum dan nama ilmiah spesies merupakan bagian penting dari data produk.

6. Informasi Sertifikasi

Apabila transaksi memiliki FSC Claim atau informasi sertifikasi lainnya, informasi tersebut dapat digunakan sebagai data pendukung sesuai status dan klaim yang tercantum pada dokumen transaksi.

7. Dokumen Pendukung Lainnya

Apabila diperlukan informasi tambahan, kebutuhan tersebut dapat dikoordinasikan melalui mekanisme resmi sesuai jenis data yang dibutuhkan dan kewenangan pihak yang menyediakan data.


*****************************


Mekanisme Pemanfaatan Data untuk Mendukung EUDR

Secara umum, alur ketelusuran kayu dari TokoPerhutani dapat digambarkan sebagai berikut:

PERUM PERHUTANI

Menyediakan data sumber kayu dan informasi ketelusuran

?

TOKOPERHUTANI

Mencatat transaksi dan menghubungkan produk dengan data sumber kayu

?

MITRA / PEMBELI

Menerima produk beserta dokumen transaksi dan informasi ketelusuran

?

DATA PENDUKUNG DUE DILIGENCE

Digunakan untuk melengkapi informasi produk, sumber, legalitas, spesies, dan geolokasi

?

PIHAK YANG MEMILIKI KEWAJIBAN EUDR

Melakukan due diligence sesuai peran dan ketentuan yang berlaku

?

PASAR UNI EROPA

SVLK/SILK dan LPVI dapat berperan sebagai bagian dari mekanisme legalitas, ketelusuran, dan/atau verifikasi pendukung sesuai ruang lingkup dan kewenangan masing-masing.


*****************************


Due Diligence Tetap Menjadi Tanggung Jawab Pihak yang Diwajibkan

Data yang disediakan oleh TokoPerhutani dan Perum Perhutani dimaksudkan untuk mendukung proses ketelusuran dan due diligence, bukan menggantikan proses due diligence yang diwajibkan EUDR.

Dalam proses due diligence, informasi yang diperlukan antara lain mencakup deskripsi produk, kuantitas, negara produksi, spesies, geolokasi lokasi produksi, serta informasi mengenai legalitas dan status bebas deforestasi/forest degradation. Proses tersebut juga mencakup pengumpulan informasi, penilaian risiko, dan apabila diperlukan, mitigasi risiko.

Dengan demikian, ketersediaan dokumen dari pemasok tidak dengan sendirinya merupakan pernyataan bahwa produk telah memenuhi seluruh persyaratan EUDR. Pihak yang memiliki kewajiban EUDR tetap perlu memastikan bahwa data yang digunakan dalam proses due diligence lengkap, akurat, dapat diverifikasi, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


*****************************


Koordinasi dengan LPVI

Apabila terdapat kebutuhan untuk melakukan verifikasi terhadap data sumber kayu, legalitas, geolokasi, atau dokumen ketelusuran, mitra dapat berkoordinasi dengan LPVI sesuai ruang lingkup dan kewenangan yang berlaku.

Informasi yang dapat menjadi bahan koordinasi antara lain:

·      Nomor SKSHHK;

·      ID kapling;

·      Dokumen transaksi;

·      Informasi spesies;

·      Data sumber kayu;

·      Informasi lokasi/geolokasi; dan

·      Dokumen ketelusuran lainnya.


Verifikasi oleh LPVI merupakan bagian dari mekanisme pendukung sesuai kewenangannya dan tidak dengan sendirinya menggantikan kewajiban due diligence pihak yang diwajibkan berdasarkan EUDR.


Kebutuhan Informasi EUDR Tidak Otomatis Berarti Harus Menerbitkan Sertifikat Baru

Kebutuhan informasi tambahan untuk mendukung proses due diligence EUDR tidak serta-merta berarti harus menerbitkan sertifikat SVLK+ baru.


Kebutuhan tersebut perlu dilihat berdasarkan:

·      Status dokumen legalitas yang dimiliki;

·      Jenis produk dan transaksi;

·      Informasi yang dibutuhkan;

·      Ketersediaan data ketelusuran;

·      Kebutuhan verifikasi; dan

·      Mekanisme yang berlaku.


Apabila diperlukan informasi atau verifikasi tambahan, koordinasi dapat dilakukan melalui mekanisme resmi dan pihak yang memiliki kewenangan terkait.


Dengan pendekatan tersebut, kebutuhan EUDR diposisikan sebagai kebutuhan informasi dan due diligence dalam rantai pasok, bukan semata-mata sebagai kebutuhan penerbitan sertifikat tambahan.


*****************************


Informasi bagi Mitra TokoPerhutani

Bagi mitra yang membeli kayu melalui TokoPerhutani dan memiliki rencana penggunaan produk dalam rantai pasok yang berkaitan dengan pasar Uni Eropa, disarankan untuk menyimpan dan mengelola dokumen ketelusuran secara tertib, antara lain:

·      Dokumen transaksi;

·      Detail produk;

·      Informasi spesies;

·      ID kapling;

·      Informasi sumber kayu;

·      SKSHHK;

·      Informasi lokasi/geolokasi yang tersedia;

·      Dokumen sertifikasi apabila berlaku; dan

·      Dokumen pendukung lainnya.


Apabila terdapat informasi tertentu yang belum ditemukan dalam dokumen transaksi atau melalui mekanisme ketelusuran yang tersedia, mitra dapat menyampaikan kebutuhan tersebut secara spesifik untuk kemudian diarahkan kepada sumber data atau mekanisme resmi yang sesuai.


*****************************


Penting untuk Mitra

Dokumen dan data ketelusuran yang disediakan melalui TokoPerhutani merupakan data pendukung untuk membantu proses due diligence dalam rantai pasok. Ketersediaan data tersebut tidak dengan sendirinya menyatakan bahwa suatu produk telah memenuhi seluruh persyaratan EUDR.

Pihak yang memiliki kewajiban berdasarkan EUDR tetap bertanggung jawab memastikan pelaksanaan due diligence sesuai dengan peran, jenis transaksi, dan ketentuan EUDR yang berlaku.


*****************************


Kesimpulan

Ketelusuran merupakan salah satu unsur penting dalam mendukung kesiapan rantai pasok kayu terhadap persyaratan EUDR.

Melalui integrasi data sumber kayu, identitas produk, informasi spesies, dokumen transaksi, informasi kapling, dokumen angkutan, informasi lokasi, serta mekanisme legalitas dan verifikasi yang berlaku, TokoPerhutani berupaya membantu mitra memperoleh informasi yang dapat digunakan sebagai bagian dari dokumentasi due diligence.

Perum Perhutani dan TokoPerhutani berperan menyediakan data dan dokumen sesuai kewenangan dan ketersediaan informasi yang dimiliki, sedangkan pemenuhan kewajiban EUDR dilakukan oleh pihak yang memiliki kewajiban sesuai peran dan posisi dalam rantai pasok.


Dengan demikian, TokoPerhutani berfungsi sebagai bagian dari ekosistem penyediaan data ketelusuran yang mendukung due diligence EUDR, bukan sebagai pengganti kewajiban due diligence pihak yang diwajibkan oleh EUDR.



*****************************


Perkembangan Penerapan EUDR

Berdasarkan informasi resmi yang menjadi acuan dalam materi ini, penerapan EUDR mencakup tahapan waktu yang berbeda berdasarkan kategori pelaku usaha, yaitu:

·      30 Desember 2026 untuk perusahaan besar dan menengah;

·      30 Juni 2027 untuk sebagian besar usaha mikro dan kecil; dan

·      30 Desember 2026 untuk usaha mikro dan kecil yang sudah tercakup dalam EU Timber Regulation (EUTR).


Pelaku usaha disarankan menggunakan ketentuan, panduan, FAQ, dan informasi resmi Komisi Eropa yang paling mutakhir ketika menentukan kewajiban dan proses due diligence yang berlaku.


*****************************


Referensi

·      European Commission – Regulation on Deforestation-free Products

·      European Commission – Understand Due Diligence

·      Sistem Informasi Legalitas dan Kelestarian (SILK)

·      SVLK/SVLK+

·      Lembaga Penilai dan Verifikasi Independen (LPVI)