Posted by : Muhammad Hafidz | 27 April 2026 16:53
Yth. Member TokoPerhutani
Dalam rangka penyederhanaan proses bisnis pendaftaran baru dan pendaftaran ulang Pengguna Akhir/End User ke dalam SIPUHH serta pelaporannya, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Yang dimaksud dengan Pengguna Akhir/End User adalah perajin, industri pengolahan rumah tangga dan pengguna akhir selain pemegang PBPHH/TPT-KB.
2. Pendaftaran baru dan pendaftaran ulang pengguna akhir/end user dilakukan secara online dengan mekanisme sebagai berikut:
A. Pendaftaran baru
1) Pemohon melakukan pendaftaran dengan memilih menu “PENDAFTARAN BARU”;
2) Pendaftaran sebagaimana tersebut diatas, selanjutnya akan diverifikasi oleh petugas Balai dan hasilnya akan disampaikan kepada Pemohon melalui alamat email yang terdaftar;
3) Dalam hal berkas dinyatakan lengkap, Pemohon dapat menyampaikannya kepada Dinas Provinsi yang membidangi kehutanan/Cabang Dinas Kehutanan/UPT Pelayanan Pengelolaan Hasil Hutan terdekat untuk selanjutnya dilakukan verifikasi lapangan yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Verifikasi Lapangan;
4) Berdasarkan Berita Acara Lapangan, Balai akan memasukan data pemohon ke dalam SIPUHH dan/atau memberikan hak akses sebagai Pengguna Akhir/End User apabila memenuhi persyaratan; sebaliknya, pemohon yang tidak memenuhi persyaratan tidak akan diberikan akses.
B. Pendaftaran Ulang
1) Seluruh Pengguna Akhir/End User yang telah terdaftar, harus melakukan pendaftaran ulang dengan memilih menu “DAFTAR ULANG”;
2) Pendaftaran ulang sebagaimana tersebut diatas, selanjutnya akan diverifikasi oleh petugas Balai dan hasilnya akan disampaikan kepada Pemohon melalui email yang telah di daftarkan;
3) Dalam hal setelah waktu yang ditentukan tidak melakukan pendaftaran ulang atau berdasarkan verifikasi Balai tidak memenuhi kriteria sebagai Pengguna Akhir/End User, maka nama Pengguna Akhir/End User tersebut akan di blokir dari daftar SIPUHH Kelompok Pengguna Akhir/End User;
4) Batas waktu daftar ulang adalah 31 Mei 2026.