Posted by : Muhammad Hafidz | 30 Januari 2025 15:57
Kayu merupakan salah satu material utama dalam industri konstruksi, mebel, dan berbagai produk olahan lainnya. Namun, untuk memastikan kualitas, keamanan, dan keberlanjutan penggunaannya, kayu harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Pengukuran SNI pada kayu mencakup berbagai aspek, seperti kadar air, kekuatan mekanis, hingga ukuran dan mutu serat, yang semuanya berpengaruh pada performa dan daya tahan produk akhir.
Dalam artikel ini, kita akan membahas pentingnya standar SNI dalam industri kayu, prosedur pengukurannya, serta manfaatnya bagi produsen dan konsumen. Dengan memahami standar ini, kita dapat memastikan bahwa kayu yang digunakan memiliki kualitas terbaik dan memenuhi regulasi yang berlaku.
1 Ruang Lingkup
Standar ini digunakan untuk pedoman pengukuran kayu bundar (meliputi cara pengukuran diameter dan panjang) dan penetapan isi kayu bundar (meliputi penetapan isi dan pembuatan tabel isi,dengan rumus Brereton Metrik).
2 Acuan normatif
Dokumen acuan normatif berikut sangat diperlukan untuk penerapan dokumen ini. Untuk acuan tidak bertanggal, berlaku edisi terakhir dari dokumen acuan tersebut (termasuk seluruh perubahan/ amandemennya).
SNI 7533.1, Kayu bundar – Bagian 1: Istilah dan definisi
SNI 7534.1, Kayu bundar daun lebar – Bagian 1: Klasifikasi, persyaratan dan penandaan
3 Istilah dan definisi
Untuk tujuan penggunaan dalam dokumen ini, selain istilah dan definisi yang ada dalam dokumen SNI 7533.1, istilah dan definisi ini berlaku.
3.1 belah bontos
terpisahnya serat pada salah satu bontos kayu baik menembus maupun tidak menembus dengan lebar celah ? 10 mm
3.2 growong
badan cacat berupa lubang besar yang ditandai dengan adanya pembusukan pada badan kayu bundar
3.3 isi cacat (Ic)
bagian kayu bundar yang mengandung cacat bontos (Tb dan atau Gr), cacat gubal (Cgu) atau Lgb > 10 buah/tiap meter panjang (bh/tmp), dan atau cacat growong badan dinyatakan dalam m3
3.4 panjang (p)
jarak terpendek antara kedua bontos sejajar sumbu kayu
3.5 pengukuran
kegiatan untuk menetapkan panjang dan diameter kayu dalam rangka penetapan isi (volume)
3.6 reduksi
pengurangan isi kayu bundar yang disebabkan oleh adanya cacat yang mengurangi isi kotor
3.7 segmen
satu meter panjang tumpukan KBK (Kayu Bundar Kecil)
3.8 stapel meter (sm)
satuan isi tumpukan kayu bundar
4 Persyaratan
4.1 Syarat kayu bundar yang akan diukur
a) Kayu sudah terbebas dari banir, cabang, ranting dan benjolan;
b) Bontos siku dan rata;
c) Kayu bundar terbebas dari kulit, kecuali untuk jenis-jenis yang mudah diserang organisme perusak kayu dan yang mudah pecah;
4.2 Syarat ukuran
Sistem satuan ukuran yang diterapkan adalah sistem Satuan Internasional (SI), yaitu:
a) Satuan untuk diameter (d) adalah centimeter (cm), dengan kelipatan 1 cm penuh, maksudnya apabila hasil pengukuran atau perhitungan terdapat angka di belakang koma (desimal), harus diabaikan atau dibulatkan ke bawah;
b) Satuan untuk panjang kayu (p) adalah meter (m), dengan kelipatan 10 cm, maksudnya apabila hasil pengukuran terdapat angka kurang dari 10 cm, harus diabaikan atau dibulatkan ke bawah;
c) Satuan untuk isi kayu adalah meter kubik (m3), dengan penulisan 2 (dua) angka dibelakang koma, kecuali diameter 4 cm sampai dengan diameter 10 cm dan panjang kurangdari 2 m penulisannya 3 (tiga) angka di belakang koma (desimal). Untuk diameter dan panjang yang tidak terdapat pada Lampiran B, tata cara penetapan isi kayu bundar dengan mengacu pada rumus Brereton metric.
d) satuan untuk berat kayu adalah ton, dengan penulisan 3 (tiga) angka dibelakang koma
e) satuan untuk isi kayu tumpukan adalah sm, dengan penulisan 2 (dua) angka di belakang koma
Untuk Mengetahui informasi lebih lengkap anda dapat hubungi tim contact center toko perhutani di 1500-235