Toko Perhutani
Toko Perhutani | Home Article
  • slidebg1

Informasi Registrasi Ulang dan Pelaporan SKSHHK Mitra Toko Perhutani Wilayah Jawa Barat dan Banten




Posted by : Muhammad Hafidz | 23 Agustus 2024 12:00


Menindaklanjuti hasil Sosialisasi dengan BPHL Wilayah VI Bandar Lampung pada tanggal 12-16 Agustus 2024 yang tercantum pada surat Kepala Divisi Regional Jawa Barat dan Banten Nomor: 1697/075.2/DIVRE JANTEN/2024 tanggal 21 Agustus 2024, kami sampaikan hal-hal berikut:


1. Kepada seluruh member Toko Perhutani selaku pengguna SKSHHK diwajibkan untuk melakukan pendaftaran ulang dan pembuatan mekanisme pelaporan SKSHHK-KB yang mudah bagi pengguna akhir.

2. Batas Waktu Registrasi Ulang pada pin 1 diberikan hingga akhir bulan Agustus 2024. BPHL Wilayah VI Bandar Lampung siap membantu dan mengawal Mitra Perajin Perum Perhutani dalam proses ini.

3. Untuk kelancaran transaksi pembelian kayu di Toko Perhutani dan menghindari pemblokiran pada akhir Agustus 2024, seluruh member kayu Log Toko Perhutani diwajibkan melakukan registrasi ulang dan melaporkan SKSHHK.

4. Apabila member Toko Perhutani belum melakukan registrasi ulang hingga akhir bulan Agustus 2024, maka tidak dapat bertransaksi pada Toko Perhutani karena alamat bongkarnya akan diblokir oleh K-LHK.

5. Jika terdapat kendala terkait pendaftaran, dapat berkoordinasi dengan Manager Komersial Kayu/Asisten Manager Komersial Kayu Perhutani Wilayah setempat atau Petugas KPH terdekat.


Link Registrasi Ulang : https://bit.ly/perajinbphl6 

Link Pelaporan SKSHHK : https://bit.ly/pelaporanperajin.

Link Tutorial : https://bit.ly/tutorial-registrasi-skshhk


Untuk Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Contact Center TokoPerhutani di 1500-235. Atau Whatsapp di 0811910235

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, terima kasih.



Salam Hormat,

CC TokoPerhutani

1500235






Artikel Lainnya