Posted by : Muhammad Hafidz | 13 Juli 2026 01:46
Perum Perhutani menyelenggarakan lelang terbuka bagi masyarakat dan pelaku usaha yang ingin memperoleh produk kayu berkualitas secara transparan dan kompetitif.
Berikut adalah syarat dan ketentuan yang perlu diperhatikan sebelum mengikuti proses lelang:
1. Lelang terbuka untuk umum, Bebas Uang Jaminan.
2. Informasi mengenai jenis kayu Jati/Rimba, ukuran, mutu yang akan dilelangkan dapat dilihat di Perum Perhutani KBM Komersial Kayu : Manager Komersial Kayu : Cirebon dan Bogor.
3. Penawaran Lelang dilakukan secara lisan dengan harga naik/meningkat.
4. Nilai pokok lelang ditambah bea lelang 1,5% & PPn 12% (sesuai dengan PMK Nomor 131 tahun 2024 tmt 01 Januari 2025).
5. Pemenang Lelang Wajib melunasi pembayaran paling lambat 5 hari setelah dinyatakan sebagai Pemenang Lelang.
6. Pengambilan kayu di TPK/TPKh oleh pemenang lelang dilayani apabila menunjukan kwitansi pembayaran yang diketahui KPKNL, atau bukti transfer yang telah dilegalisasi oleh Pihak Bank.