Posted by : Muhammad Hafidz | 10 Juli 2026 04:08
Perum Perhutani mengundang para pelaku usaha untuk berpartisipasi dalam lelang (auction) produk hasil hutan, yang diawali dengan produk terpentin, serta mencakup gondorukem dan berbagai produk derivat.
Pelaksanaan lelang ini menjadi bagian dari upaya Perum Perhutani dalam menghadirkan proses penawaran yang lebih transparan, efisien, dan mudah diakses secara digital. Seluruh proses penawaran akan dilaksanakan secara elektronik (online) menggunakan mekanisme closed bidding melalui portal resmi pht.kpbn.co.id.
Persyaratan Mengikuti Lelang
Bagi perusahaan atau pelaku usaha yang ingin mengikuti lelang, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu:
Selain itu, peserta diwajibkan menyiapkan dokumen administrasi sebagai berikut:
Mekanisme Pelaksanaan Lelang
Pelaksanaan lelang dilakukan secara online melalui portal resmi pht.kpbn.co.id dengan sistem closed bidding, sehingga setiap peserta dapat menyampaikan penawaran secara aman dan kompetitif sesuai ketentuan yang berlaku. Perlu diketahui bahwa portal KPBN digunakan sebagai media pelaksanaan lelang, sedangkan proses transaksi produk tetap dilakukan melalui TokoPerhutani.
Sosialisasi dan Pelatihan Portal Lelang
Untuk memberikan pemahaman mengenai mekanisme penggunaan portal lelang, Perum Perhutani akan menyelenggarakan kegiatan sosialisasi dan pelatihan penggunaan portal lelang pada:
16 Juli 2026
Kegiatan ini bertujuan membantu calon peserta memahami proses registrasi, tata cara mengikuti lelang, hingga mekanisme penyampaian penawaran melalui portal.
Informasi Lebih Lanjut
Apabila membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai pelaksanaan lelang, silakan menghubungi:
Videlia Putriani
Arby Wahyu Rinawan
Ikuti Lelang Sekarang
Bagi perusahaan yang berminat mengikuti lelang produk gondorukem, terpentin, dan derivat Perum Perhutani, silakan melakukan registrasi dan mengakses portal lelang melalui:
pht.kpbn.co.id
Setelah proses lelang selesai, transaksi produk akan dilanjutkan melalui TokoPerhutani, sebagai platform resmi Perum Perhutani untuk transaksi produk hasil hutan.