Posted by : Muhammad Hafidz | 23 Januari 2026 15:27
Syarat dan Ketentuan :
1. Lelang terbuka untuk umum, Bebas Uang Jaminan.
2. Informasi mengenai jenis kayu Jati/Rimba, ukuran, mutu yang akan dilelangkan dapat dilihat di Perum Perhutani KBM Komersial Kayu : Manager Komersial Kayu Bogor dan Cirebon.
3. Penawaran Lelang dilakukan secara lisan dengan harga naik meningkat.
4. Nilai Pokok Lelang ditambah Bea Lelang 1,5% dan PPN 12% ( sesuai dengan PMK No. 131 Tahun 2025 MT 01 Januari 2025).
5. Pemenang Lelang wajib melunasi pembayaran paling lambat 5 (lima) hari setelah dinyatakan sebagai Pemenang Lelang.
Pengambilan kayu di TPK/TPKh oleh pemenang lelang dilayani apabila menunjukkan kwitansi pembayaran yang di Cap Lunas dari KPKNL, disertai bukti transfer yang telah dilegalisasi oleh Pihak Bank.