Toko Perhutani | Home Article
  • slidebg1

KOMPLAIN DAN KLAIM BARANG YANG DIBELI




Posted by : Admin | 19 Februari 2024 13:04


1. Risiko yang timbul atas produk yang telah diterbitkan kuitansinya kepada pembeli menjadi tanggung jawab Pembeli sepenuhnya.

2. Risiko yang timbul atas produk yang telah diterbitkan kuitansinya kepada pembeli, namun belum diangkut oleh Pembeli dan masih berada di

lokasi Tempat Penimbunan Kayu (TPK) menjadi tanggung jawab pembeli.

3. Perhutani tidak menanggung risiko atau dilepaskan dari segala tanggung jawab dan tuntutan dalam bentuk apapun atas Risiko sebagaimana

dimaksud pada angka 1 dan angka 2 di atas.

4. Komplain dan Klaim barang dapat dilakukan pada saat barang belum dimuat maksimal 2 x 24 jam (hari kerja) dari transaksi pembayaran.

5. Komplain dan Klaim barang yang dibeli dapat disampaikan kepada Contact Center melalui telepon 1500-235 atau email ke:

[email protected].

6. Setelah mendapatkan konfirmasi/ pemberitahuan dari Contact Center Customer/Pembeli dapat datang ke Kantor Manager Komersial Kayu

untuk penyelesaian tindaklanjut.

7. Memperhatikan karakteristik kayu yang rawan rusak maka kayu-kayu yang sudah diangkut tidak dapat dikembalikan dan atau ditukar,

kecuali memenuhi syarat dan ketentuan sebagaimana poin 8.


8. Syarat dan ketentuan pengembalian barang atau refund:

8.1. Mutu dan Ukuran

8.1.1. Apabila kayu yang dibeli terjadi komplain/klaim karena mutu dan ukuran, maka akan dilakukan pengecekan oleh Jajaran Manager

Pemasaran dan Jajaran Penguji Tk. I dan atau Penguji Tk. II berdasarkan aturan SNI yang berlaku. Pengecekan maksimal 7 (tujuh) hari kerja

semenjak komplain/klaim diajukan.


8.1.2. Jika terbukti benar (valid) terdapat kayu yang tidak sesuai dengan SNI, maka akan di BAP bersama oleh Kepala TPK, Penguji Tk II,

Asman Adum & Keu, Penguji Tk. I dan Asman Penjualan mengetahui Manager Komersial Kayu.


8.1.3. BAP Bersama akan digunakan sebagai dasar pengembalian (refund) atau perhitungan selisih harga atas mutu kayu setelah dilakukan

pengecekan bersama maksimal 30 hari kalendar.


8.2. Kesalahan Sistem

8.2.1. Komplain/klaim yang terjadi diakibatkan oleh kesalahan sistem IT Toko Perhutani, maka akan dilakukan pengembalian (refund) tanpa dikenakan biaya administrasi.


8.2.2. Jika terbukti benar (valid) maka pengajuan refund dilengkapi BAP bersama oleh Admin wilayah, Kaur Data-IT, Asman Adum & Keu,

Asman Penjualan mengetahui Manager Komersial Kayu.


9. Apabila pembeli menghendaki pengembalian (refund) atas permintaan sendiri diluar syarat dan ketentuan pada poin 8, maka akan dikenakan

biaya administrasi sebesar 10 % (sepuluh persen) dari harga pembelian.

10. Apabila terjadi komplain akibat keterlambatan pelayanan e-SKSHHK yang disebabkan gangguan jaringan SIPUHH Online dapat memakai

dokumen pengganti sesuai SK Dirjen PHPL No. P.3/PHPL-IPHH-2016 tentang Perubahan atas Peraturan Dirjen PHPL No. P.18/PHPLSET-

2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Infomasi Penatausahaan Hasil Hutan Kayu dari Hutan Tanaman pada Hutan Produksi. Pasal

22 point. 4






Artikel Lainnya