Toko Perhutani
Toko Perhutani | Home Article
slidebg1

Penerbitan SKSHHK di SIPUHH akan dikenakan biaya PNBP.




Posted by : Muhammad Hafidz | 02 Desember 2024 08:04


Kepada Mitra Toko Perhutani yang Terhormat


Kami informasikan bahwa, Sesuai surat Direktur Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan Kementerian Kehutanan Nomor PG.6/IPHH/PHH/HPL.4.1/B/11/2024. Mulai 2 Desember 2024, penerbitan SKSHHK di SIPUHH akan dikenakan biaya PNBP.


Untuk Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Contact Center POTP di 1500-235. atau Whatsapp di 0811910235


Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, terima kasih.






Artikel Lainnya