Toko Perhutani | Home Article
  • slidebg1

Prosedur Pengambilan Kayu




Posted by : Admin | 13 Oktober 2023 10:28


Setelah melakukan transaksi, mitra dapat mendatangi TPK sesuai yang tertera pada kuitansi untuk mengambil kayu, informasi lebih lanjut ikuti langkah berikut :

 

  • Kayu-kayu hasil pembelian bisa diangkut paling cepat 1(satu) hari atau H+1 setelah tanggal kuitansi diterima oleh mitra via email, mitra terlebih dahulu mendaftarkan rencana angkutan tersebut kepada kepala TPK Terkait dengan mencantumkan nomor invoice, tanggal invoice, nomor polisi kendaraan, nama sopir, tujuan dan alamat bongkar yang terdaftar di SIPUHH

 

  • Pembeli kayu mengambil nomor antrian di mesin antrian

 

  • Pembeli menunggu panggilan dari conter petugas

 

  • Setelah dipanggil, pembeli menyerahkan dokumen yang dibutuhkan untuk pengangkutan diantranya

 

1) Invoice (Kuitansi) berikut Nomor Invoice, Nama, dan Tanggal

2) Nomor Polisi Kendaraan Angkut

3) Nama Pengemudi Kendaraan Angkut (Lampirkan KTP)

4) Tujuan / Alamat Bongkar yang terdaftar di SIPUHH

 

  • Petugas TPK mevalidasi bukti pembayaran berdasarkan notifikasi email yang diterima, lalu mencetak bukti kwitansi asli

 

  • Pembeli akan menerima surat jalan (SKSHHK dan DKHP) dan wajib dipastikan sesuai dengan alamat bongkar

 

  • Dokumen keabsahan diterbitkan oleh pejabat penerbit

 

  • Faktur pajak (e-faktur) akan diterima setelah mendapatkan approval resmi dari kantor pajak dan dapat diambil di Kantor Manager atau diemail ke perusahan setelah 2 minggu dari tanggal transaksi

 

  • Pembeli dapat melakukan pengambilan barang setelah semua dokumen lengkap (kecuali faktur pajak)

 

  • Kepala TPK memberuikan cap pada berkas yang sudah di ambil







Artikel Lainnya