Posted by : Admin | 13 Oktober 2023 10:28
Setelah melakukan transaksi, mitra dapat mendatangi TPK sesuai yang tertera pada kuitansi untuk mengambil kayu, informasi lebih lanjut ikuti langkah berikut :
1) Invoice (Kuitansi) berikut Nomor Invoice, Nama, dan Tanggal
2) Nomor Polisi Kendaraan Angkut
3) Nama Pengemudi Kendaraan Angkut (Lampirkan KTP)
4) Tujuan / Alamat Bongkar yang terdaftar di SIPUHH